
Sebut saja L (18), anak pertama dari lima bersaudara yang telah diperkosa sejak SMP ini tidak dapat menyembunyikan kehamilannya lantaran perutnya semakin hari semakin membesar. Ibu kandungnya sontak kaget melihat keanehan tubuh anak gadisnya.
Melihat kejadian ini, ibu kandungnya langsung melaporkan ke kantor Mapolres, dan langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan MS pada saat itu juga.
Dihadapan petugas MS mengakui perbuatannya bahwa telah perkosa anak kandung berkali - kali sejak ia masih duduk di bangku SMP lantaran belum puas atas layanan istrinya di ranjang. Sementara L, juga mengaku telah diperkosa ayah kandungnya lebih dari sekali pada saat ibunya sedang tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya ini, MS harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Parepare, Sulawesi Selatan dan teranjam dengan pasal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yaitu mendapat kurungan maksimat 15 tahun penjara.sumber
No comments:
Post a Comment